‹ Kembali
Hukum

Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Effendi Gazali: Makar!

Sumber: Sindonews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka terdiri dari warga sipil berinisial LSP serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
  • Penangkapan dilakukan Divisi Propam Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait aksi penyadapan.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK periksa dua swasta untuk dalami aliran uang kasus Muhammad Haniv (Antara · 4 menit lalu)Menko Yusril Imbau Publik Percayakan Polri Usut Kasus Sadap Ilegal (Republika · 5 menit lalu)Menko Yusril tegaskan penyadapan tidak terindikasi upaya makar (Antara · 5 menit lalu)KPK harap film peserta ACFFEST dapat tayang di bioskop hingga layanan "streaming" (Antara · 16 menit lalu)