‹ Kembali
Hukum

Tak Hanya terhadap Presiden, LSP Dkk Juga Diduga Menyadap Tokoh Politik, Insan Media, dan Pengusaha

Sumber: Republika · 58 menit lalu
Recap • TITIR
  • Tiga tersangka, inisial LSP, ASN, dan EH, diduga menyadap komunikasi secara ilegal.
  • Tersangka merupakan anggota kepolisian dengan kepangkatan tinggi dan sedang di penahanan di Mabes Polri.
  • Penyadapan dilakukan dari 2025 hingga 2026 dan menargetkan Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, LSM, dan pengusaha.
  • Kegiatan penyadapan terungkap Oktober 2026 dan diperiksa 10 saksi serta tiga ahli.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 258 ayat (1) dan (2) KUH Pidana serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menko Yusril: Kasus penyadapan ilegal tidak terindikasi makar (Antara · 6 menit lalu)Selain Presiden, LSP diduga sadap menteri hingga media sejak 2025 (Antara · 7 menit lalu)Profil Irjen Eko Hadi yang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Apakah Kasus Listyo Sigit Dkk Terkait Makar? Yusril Jawab Begini (Detik · 7 menit lalu)