‹ Kembali
Hukum

Menko Yusril: Kasus penyadapan ilegal tidak terindikasi makar

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka termasuk jenderal polisi dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
  • Tersangka dijerat pasal 258, 332 KUHP, dan pasal 32 ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
  • Penyadapan dilakukan antara 2025 hingga 2026 tanpa prosedur resmi dan tanpa verifikasi.
  • File hasil penyadapan dihapus pada Oktober 2026, lalu dilaporkan dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Irwasum Kawal Pemeriksaan Para Tersangka Penyadapan, Kasus Ditangani Bareskrim dan Div Propam (Tribunnews · 4 menit lalu)FOTO: Geger Kasus Penyadapan Presiden Prabowo (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara (Sindonews · 12 menit lalu)Listyo Sigit Prabowo Tersangka, Yusril: Tidak Terkait Makar (Warta Ekonomi · 13 menit lalu)