‹ Kembali
Hukum

Apakah Kasus Listyo Sigit Dkk Terkait Makar? Yusril Jawab Begini

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga jenderal Polri disangkakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan para menteri.
  • Pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan di KUHP dan UU ITE, bukan pasal makar.
  • Polri telah menyita handphone dan alat penyadap sebagai bukti permulaan.
  • Tersangka termasuk Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
  • Ancaman pidana maksimal 10 tahun untuk pasal penyadapan dan illegal access.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PDIP Sebut Kasus Penyadapan Presiden Jadi Pintu Masuk Usut Penyadapan Terhadap Pihak Lain (Republika · 5 menit lalu)Irwasum Kawal Pemeriksaan Para Tersangka Penyadapan, Kasus Ditangani Bareskrim dan Div Propam (Tribunnews · 8 menit lalu)FOTO: Geger Kasus Penyadapan Presiden Prabowo (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Pansus DPRD Jember Minta BPN Ukur Ulang Tanah Hibah ke Kejari (Jatim Now · 9 menit lalu)