‹ Kembali
Hukum

Polri: Kasus Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo Murni Oknum, Bukan Institusi

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo murni oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
  • Tersangka terdiri dari LSP, ASN, dan EH dengan dua lainnya adalah AHN dan EH.
  • Polri sedang memeriksa kasus melalui Bareskrim dan Divpropam dengan pengawasan Irwasum.
  • Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010 mengatur tugas pusat pemantauan Polri.
  • Tersangka diduga menyadap Presiden dan tokoh politik lain, termasuk jurnalis dan pengusaha.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menko Yusril: Kasus penyadapan ilegal tidak terindikasi makar (Antara · 6 menit lalu)Selain Presiden, LSP diduga sadap menteri hingga media sejak 2025 (Antara · 7 menit lalu)Profil Irjen Eko Hadi yang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Apakah Kasus Listyo Sigit Dkk Terkait Makar? Yusril Jawab Begini (Detik · 8 menit lalu)