‹ Kembali
Hukum

Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka terdiri dari warga sipil berinisial LSP serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
  • Penangkapan dilakukan Divisi Propam Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait aksi penyadapan.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jenguk Korban Kecelakaan Maut di Bekasi, Polisi Pastikan Kondisi Korban Membaik | LPP RRI (RRI · 2 menit lalu)3 Perwira Polri Tersangka Penyadapan Presiden Terancam 10 Tahun Penjara (Media Indonesia · 3 menit lalu)Video: LSP Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Yusril: Ada Bukti Kuat (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Polri Ungkap Target Penyadapan LSP: Presiden, Pengusaha, hingga Tokoh Politik (Katadata · 5 menit lalu)