‹ Kembali
Hukum

3 Perwira Polri Tersangka Penyadapan Presiden Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Media Indonesia · 55 menit lalu
Recap • TITIR
  • Tiga tersangka penyadapan Prabowo terancam hukuman maksimal 10 tahun.
  • Tersangka adalah LSP, ASN, dan EH, ditetapkan Selasa.
  • Pihak Polri mengenakan pasal 258 KUHP, 332 KUT, dan 32 ayat 1 tentang ITE.
  • Penetapan tersangka setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.
  • Asep Safrudin menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemerintah belum bahas penggantian KSP usai kasus penyadapan (Antara · 2 menit lalu)Polri Masih Periksa Saksi SU di Kasus Penyadapan Prabowo (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo (Berita Kota · 8 menit lalu)Satpol PP Bojonegoro Waspadai Peredaran Rokok Ilegal Online, Ini Langkah yang Disiapkan (Berita Jatim · 9 menit lalu)