Hukum
3 Perwira Polri Tersangka Penyadapan Presiden Terancam 10 Tahun Penjara
Media Indonesia · 55 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 55 menit lalu
Recap • TITIR
- Tiga tersangka penyadapan Prabowo terancam hukuman maksimal 10 tahun.
- Tersangka adalah LSP, ASN, dan EH, ditetapkan Selasa.
- Pihak Polri mengenakan pasal 258 KUHP, 332 KUT, dan 32 ayat 1 tentang ITE.
- Penetapan tersangka setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.
- Asep Safrudin menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.