‹ Kembali
Hukum

Polri Ungkap Target Penyadapan LSP: Presiden, Pengusaha, hingga Tokoh Politik

Sumber: Katadata · 58 menit lalu
Recap • TITIR
  • Tiga tersangka, inisial LSP, ASN, dan EH, diduga menyadap komunikasi secara ilegal.
  • Tersangka merupakan anggota kepolisian dengan kepangkatan tinggi dan sedang di penahanan di Mabes Polri.
  • Penyadapan dilakukan dari 2025 hingga 2026 dan menargetkan Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, LSM, dan pengusaha.
  • Kegiatan penyadapan terungkap Oktober 2026 dan diperiksa 10 saksi serta tiga ahli.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 258 ayat (1) dan (2) KUH Pidana serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemerintah belum bahas penggantian KSP usai kasus penyadapan (Antara · 3 menit lalu)Polri Masih Periksa Saksi SU di Kasus Penyadapan Prabowo (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo (Berita Kota · 9 menit lalu)Satpol PP Bojonegoro Waspadai Peredaran Rokok Ilegal Online, Ini Langkah yang Disiapkan (Berita Jatim · 10 menit lalu)