‹ Kembali
Hukum

Daftar Korban Penyadapan LSP: Prabowo, Media, Hingga Pengusaha

Sumber: CNN Indonesia · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Kabareskrim ungkap modus penyadapan terhadap Prabowo dan pihak lain oleh tiga tersangka.
  • Tersangka adalah LSP, ASN, dan EH, dengan penyadapan tanpa surat penyidik atau lampiran LP.
  • Penyadapan dilakukan antara 2025 hingga 2026 tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
  • Tersangka menghapus jejak pada 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan.
  • Ketiga tersangka disangkakan tiga pasal UU KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jenguk Korban Kecelakaan Maut di Bekasi, Polisi Pastikan Kondisi Korban Membaik | LPP RRI (RRI · 3 menit lalu)3 Perwira Polri Tersangka Penyadapan Presiden Terancam 10 Tahun Penjara (Media Indonesia · 4 menit lalu)Video: LSP Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Yusril: Ada Bukti Kuat (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Polri Ungkap Target Penyadapan LSP: Presiden, Pengusaha, hingga Tokoh Politik (Katadata · 6 menit lalu)