‹ Kembali
Hukum

Ungkap Kejanggalan, Ferry Boboho Sebut Eks Jampidsus Minta Rp 50 M dari Tan Kian

Sumber: Katadata · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Jaksa hadirkan Ferry Boboho, Tan Kian, dan Lustje Dewi Kusuma sebagai saksi.
  • Ketiga saksi diperuntukkan bagi terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin.
  • Febrie didakwa memeras Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
  • Nilai pemerasan didakwa mencapai 5 juta dolar Singapura atau Rp55 miliar.
  • Nilai pencucian uang didakwa lebih dari Rp350 miliar, belum termasuk aset tanah atau bangunan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Siapa Hacker Misterius yang Bikin Kulkas Supermarket Panas 50 Derajat? (Detik · 10 menit lalu)Saksi Penyidik Polres Jakarta Pusat Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Pemerasan Pengusaha (Republika · 11 menit lalu)ART Cabuli Anak Majikan di Jaktim Ditangkap, Langsung Ditahan (Detik · 14 menit lalu)Jelang Sidang Kasus Ijazah 5 November, Jokowi Disebut Tak Perlu Banyak Persiapan Khusus (Tribunnews · 20 menit lalu)