‹ Kembali
Hukum

Saksi Penyidik Polres Jakarta Pusat Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Pemerasan Pengusaha

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
  • JPU menghadirkan penyidik Polres Jakarta Pusat Bripka Eko Haryanto dan ahli hukum pidana Prof Mudzakkir sebagai saksi.
  • Bripka Eko menjelaskan penyidik menolak pengembalian uang Rp50 juta karena diduga berasal dari tindak pidana.
  • Terdakwa mempertanyakan barang bukti borgol, palu, dan telepon genggam yang belum diserahkan kepada penyidik.
  • Jaksa Andri Saputra menilai pertanyaan penasihat hukum lebih menyangkut administrasi yang semestinya di ranah praperadilan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Nama Ahmad Dhani Disebut di Sidang Bea Cukai, KPK Buka Suara (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Jumlah narapidana di penjara Prancis capai rekor tertinggi (Antara · 6 menit lalu)Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan (Sindonews · 11 menit lalu)Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Gus Yasin Minta Maaf (JPNN · 11 menit lalu)