Hukum
Saksi Penyidik Polres Jakarta Pusat Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Pemerasan Pengusaha
Republika · 1 jam lalu
Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
- JPU menghadirkan penyidik Polres Jakarta Pusat Bripka Eko Haryanto dan ahli hukum pidana Prof Mudzakkir sebagai saksi.
- Bripka Eko menjelaskan penyidik menolak pengembalian uang Rp50 juta karena diduga berasal dari tindak pidana.
- Terdakwa mempertanyakan barang bukti borgol, palu, dan telepon genggam yang belum diserahkan kepada penyidik.
- Jaksa Andri Saputra menilai pertanyaan penasihat hukum lebih menyangkut administrasi yang semestinya di ranah praperadilan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.