‹ Kembali
Hukum

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan, Saksi Ungkap Terdakwa Tak Serahkan Barang Bukti

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Jaksa menghadirkan saksi penyidik Polres Jakarta Pusat Bripka Eko Haryanto dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta.
  • Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu juga menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Mudzakkir.
  • Bripka Eko yang sudah 23 tahun menjadi penyidik mengungkap proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
  • Terdakwa mempertanyakan alasan penyidik menolak pengembalian uang Rp50 juta.
  • Terdakwa juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak memperlihatkan barang bukti dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kuasa Hukum Gus Alex Pertanyakan Kerugian Negara Rp622 M di Perkara Kuota Haji Tambahan (Tribunnews · 22 menit lalu)2 Saksi Sidang Pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah Diperiksa Tengah Malam (Detik · 45 menit lalu)Polda Sumsel Optimalkan Fungsi Binmas Demi Pertahankan Kamtibmas Kondusif (Republika · 1 jam lalu)Calon Dubes Dipolisikan Gegara Diduga Gelapkan 17 Sertifikat Tanah (RMOL · 1 jam lalu)