Sidang Kasus Dugaan Pemerasan, Saksi Ungkap Terdakwa Tak Serahkan Barang Bukti
Sindonews · 1 jam lalu
Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
Jaksa menghadirkan saksi penyidik Polres Jakarta Pusat Bripka Eko Haryanto dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu juga menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Mudzakkir.
Bripka Eko yang sudah 23 tahun menjadi penyidik mengungkap proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Terdakwa mempertanyakan alasan penyidik menolak pengembalian uang Rp50 juta.
Terdakwa juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak memperlihatkan barang bukti dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.