Hukum
Kuasa Hukum Gus Alex Pertanyakan Kerugian Negara Rp622 M di Perkara Kuota Haji Tambahan
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kuasa hukum Gus Alex mempertanyakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara Rp622 miliar dalam perkara korupsi kuota haji tambahan.
- Ahli BPK menyebut kerugian negara Rp622 miliar terjadi di Kementerian Agama, bukan di BPKH.
- Wa Ode menilai Kementerian Agama tidak mengelola keuangan haji karena pengelolaannya berada di bawah BPKH.
- Tuduhan terhadap kliennya yang disebut menyebabkan kerugian negara Rp622 miliar dinilai tidak terbukti dalam persidangan.
- Auditor BPK Muhammad Ramdani menyebut perhitungan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.