Hukum
Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Kalimantan, di Papua Kebakaran Belum Padam
Republika · 1 jam lalu
Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Dua korporasi, PT MAP dan PT GAP, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan.
- PT GAP, perusahaan asal Singapura, terlibat kebakaran di areal perkebunan sawit di Kalimantan Tengah tahun 2025–2026.
- Luas areal terbakar pada PT GAP mencapai 901,4 hektare dengan penyidikan dimulai 9 September 2026.
- PT MAP ditetapkan tersangka atas pembukaan lahan di Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
- Penetapan tersangka berdasarkan pembuktian menyeluruh dari kegiatan lapangan dan kewajiban hukum perusahaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.