‹ Kembali
Hukum

Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Kalimantan, di Papua Kebakaran Belum Padam

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Dua korporasi, PT MAP dan PT GAP, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan.
  • PT GAP, perusahaan asal Singapura, terlibat kebakaran di areal perkebunan sawit di Kalimantan Tengah tahun 2025–2026.
  • Luas areal terbakar pada PT GAP mencapai 901,4 hektare dengan penyidikan dimulai 9 September 2026.
  • PT MAP ditetapkan tersangka atas pembukaan lahan di Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
  • Penetapan tersangka berdasarkan pembuktian menyeluruh dari kegiatan lapangan dan kewajiban hukum perusahaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jejak Subhan Palal dan Alasannya Gugat Pendidikan Gibran (Tribunnews · 6 menit lalu)Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla, Salah Satunya PMA Singapura (Media Indonesia · 13 menit lalu)Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Pakar: Mundur Langkah Kenegarawanan (Tribunnews · 15 menit lalu)Pengukuhan Ahmad Redi, Universitas Borobudur Tambah Satu Profesor Hukum Administrasi Negara (Medcom · 18 menit lalu)