Hukum
Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Pakar: Mundur Langkah Kenegarawanan
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MA membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
- Putusan MA dijadikan bukti oleh Ahmad Khozinudin untuk laporan ke Bareskrim Polri.
- Ahmad Khozinudin meminta DPR segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.
- Pemakzulan didasarkan pada Pasal 7A UUD 1945 tentang penghentian jabatan Wapres.
- Putusan MA dianggap membuktikan suket pendidikan Gibran adalah palsu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.