‹ Kembali
Hukum

Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Pakar: Mundur Langkah Kenegarawanan

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Putusan MA dijadikan bukti oleh Ahmad Khozinudin untuk laporan ke Bareskrim Polri.
  • Ahmad Khozinudin meminta DPR segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.
  • Pemakzulan didasarkan pada Pasal 7A UUD 1945 tentang penghentian jabatan Wapres.
  • Putusan MA dianggap membuktikan suket pendidikan Gibran adalah palsu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Jabar Pastikan Hak Mahasiswa yang Tertangkap Saat Demo di Bandung (JPNN · 5 menit lalu)KPK Usut Dugaan Permainan Pita Cukai Rokok di Kasus Djarum (Warta Ekonomi · 12 menit lalu)Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Balik Toko Bangunan Lampung, 75.760 Batang Disita (Mili.id · 16 menit lalu)ODGJ di Bogor Ngamuk Bawa Kapak, Rusak Rumah Sendiri dan Tetangga (Detik · 21 menit lalu)