‹ Kembali
Hukum

Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla, Salah Satunya PMA Singapura

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Dua korporasi, PT MAP dan PT GAP, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kebakaran hutan.
  • PT GAP, perusahaan asal Singapura, terkait kebakaran di Kecamatan Kota Besi, Kalimantan Tengah, luas 901,4 hektare.
  • Penyidikan PT GAP dimulai 9 September 2026, penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
  • PT MAP tersangka karena pembukaan lahan di Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
  • Penetapan tersangka berdasarkan pembuktian menyeluruh dari kegiatan lapangan dan kewajiban hukum perusahaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Jabar Pastikan Hak Mahasiswa yang Tertangkap Saat Demo di Bandung (JPNN · 5 menit lalu)KPK Usut Dugaan Permainan Pita Cukai Rokok di Kasus Djarum (Warta Ekonomi · 12 menit lalu)Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Balik Toko Bangunan Lampung, 75.760 Batang Disita (Mili.id · 16 menit lalu)ODGJ di Bogor Ngamuk Bawa Kapak, Rusak Rumah Sendiri dan Tetangga (Detik · 21 menit lalu)