‹ Kembali
Hukum

Denny Indrayana Ungkap 3 Alasan Cabut Gugatan Suket Pendidikan Gibran di PTUN

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Denny Indrayana membantah pencabutan gugatan karena adanya intervensi dari pihak tertentu.
  • Pencabutan gugatan dipertimbangkan karena putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menolak dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
  • Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran kehilangan kekuatan hukum karena tidak ada bukti tamat SMA.
  • Pihak tergugat tidak menghadirkan dokumen dasar yang digunakan untuk surat keterangan.
  • Majelis hakim menolak pencabutan gugatan karena pihak tergugat menyatakan keberatan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jejak Subhan Palal dan Alasannya Gugat Pendidikan Gibran (Tribunnews · 7 menit lalu)MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Gerindra akan Hormati Putusan Pengadilan (Media Indonesia · 8 menit lalu)Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla, Salah Satunya PMA Singapura (Media Indonesia · 15 menit lalu)Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Pakar: Mundur Langkah Kenegarawanan (Tribunnews · 17 menit lalu)