‹ Kembali
Hukum

Sidang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang, Samin Tan Digelar Pekan Depan | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kejagung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup dengan tersangka Samin Tan.
  • Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Samin Tan digelar Kamis, 5 November 2026 di PN Jakarta Pusat.
  • Jaksa juga akan membacakan dakwaan untuk empat terdakwa lain, yaitu Muhammad Juni Eka Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, dan AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana.
  • Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat PT AKT yang izinnya dicabut pada 2017, namun diduga tetap menambang dan menjual batu bara hingga 2025.
  • Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17,7 triliun, dikalkulasikan sejak 2017-2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi sita 1.860 botol miras oplosan dan alkohol murni di Bantul (Antara · 2 menit lalu)UMS Gelar Diskusi Legislasi, Kaji RUU Hubungan Pekerjaan Tertentu untuk Perkuat Perlindungan Pekerja (Republika · 9 menit lalu)Polda Jabar Bongkar Jaringan Pornografi Online, 2 Orang Ditangkap (Detik · 11 menit lalu)MA Nyatakan Suket Ijazah SMA Gibran Tak Sah, Mahfud Minta Dit Dikdasmen Segera Diperiksa (Tribunnews · 16 menit lalu)