‹ Kembali
Hukum

Tidak Ada Perdebatan Lagi, Gibran harus Mundur!

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA mengabulkan kasasi gugatan Suket penyetaraan SMA Gibran.
  • Suket tersebut dinyatakan tidak sah oleh MA dalam amar putusan.
  • Putusan MA selaras dengan putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus menyatakan putusan MA selaras dengan MK.
  • Gibran harus mundur dari Pilpres 2024 karena Suket tidak sah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi dan BNN Temukan Sabu-Sabu Sebanyak Ini di Lapas Kerobokan, Kok Bisa Masuk? (JPNN · 17 menit lalu)Polda Jateng geledah dua ponpes buntut kasus pembakaran warung mi (Antara · 30 menit lalu)Suket Penyetaraan SMA Gibran Tak Sah, Mahfud MD Singgung Jabatan Wapres dan Pidana (JPNN · 45 menit lalu)Mahfud: Ancaman ke Demokrasi Bisa Ganggu Indonesia Emas 2045 (CNN Indonesia · 46 menit lalu)