Hukum
Tidak Ada Perdebatan Lagi, Gibran harus Mundur!
RMOL · 1 jam lalu
Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MA mengabulkan kasasi gugatan Suket penyetaraan SMA Gibran.
- Suket tersebut dinyatakan tidak sah oleh MA dalam amar putusan.
- Putusan MA selaras dengan putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
- Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus menyatakan putusan MA selaras dengan MK.
- Gibran harus mundur dari Pilpres 2024 karena Suket tidak sah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.