‹ Kembali
Hukum

Suket Penyetaraan SMA Gibran Tak Sah, Mahfud MD Singgung Jabatan Wapres dan Pidana

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA mengabulkan kasasi soal keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.
  • Suket tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum.
  • Dokumen digunakan sebagai persyaratan pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan dikeluarkan dalam nomor 742 K/TUN/2026.
  • Putusan dilihat dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

12.199 Pengendara Ditilang dalam Empat Hari Operasi Patuh Candi 2026 (Republika · 12 menit lalu)Pemprov Aceh Dukung Australia dan The Asia Foundation Perkuat Demokrasi Partisipatif (Republika · 27 menit lalu)Polisi dan BNN Temukan Sabu-Sabu Sebanyak Ini di Lapas Kerobokan, Kok Bisa Masuk? (JPNN · 43 menit lalu)Prabowo-Gibran-Jokowi dan Potensi Retaknya Dukungan Partai (RMOL · 54 menit lalu)