‹ Kembali
Hukum

Pakar UGM Minta Gibran Mundur dari Wapres: Harusnya Malu Tak Ada Ijazah

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran pada 30/10/2026.
  • Herlambang Wiratraman meminta Gibran mundur dari jabatan Wapres.
  • Pembatalan suket menggugurkan legitimasi hukum keterpilihan Gibran.
  • Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia capres-cawapres.
  • Putusan MA terdaftar di SIPP dengan nomor 742 K/TUN/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

AAINB Teguhkan Komitmen Penegakan Hukum, Perkuat Persatuan Advokat Indonesia (Republika · 16 menit lalu)Datangi Bareskrim, Madura Asli Sedarah Soroti Status Hukum Perkara Sugianto (RMOL · 30 menit lalu)AAINB teguhkan komitmen pada penegakan hukum dan keadilan (Antara · 46 menit lalu)Tidak Ada Perdebatan Lagi, Gibran harus Mundur! (RMOL · 52 menit lalu)