‹ Kembali
Hukum

TNI AD pastikan proses hukum kasus Letda Inf Jihad tertembak

Sumber: Antara · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • TNI AD pastikan proses hukum kasus tewasnya Letda Inf Jihad transparan dan profesional.
  • Letda Inf AG diduga kelalaian saat mengosongkan senjata api di gudang Kopassus.
  • Tersangka ditahan dan berkas serta barang bukti dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta.
  • Insiden terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • Letda Inf AG dijerat Pasal 474 Ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemenhut tetapkan dua korporasi tersangka karhutla, termasuk satu PMA (Antara · 10 menit lalu)Korsel Pidanakan Pelajar yang Pakai Smart Glass saat Ujian PTN (CNN Indonesia · 15 menit lalu)Habiburokhman tekankan RUU Perampasan Aset pulihkan kerugian korban (Antara · 17 menit lalu)Tak Hanya Razia, Kapolda Sumsel Siapkan Cara Baru Berantas Narkoba di Lorong Manggar (JPNN · 18 menit lalu)