Hukum
Kemenhut tetapkan dua korporasi tersangka karhutla, termasuk satu PMA
Antara · 51 menit lalu
Sumber: Antara · 51 menit lalu
Recap • TITIR
- Dua korporasi, PT MAP dan PT GAP, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kebakaran hutan.
- PT GAP, perusahaan asal Singapura, terkait kebakaran di Kecamatan Kota Besi, Kalimantan Tengah, luas 901,4 hektare.
- Penyidikan PT GAP dimulai 9 September 2026, penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
- PT MAP tersangka karena pembukaan lahan di Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
- Penetapan tersangka berdasarkan pembuktian menyeluruh dari kegiatan lapangan dan kewajiban hukum perusahaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.