‹ Kembali
Hukum

Kemenhut tetapkan dua korporasi tersangka karhutla, termasuk satu PMA

Sumber: Antara · 51 menit lalu
Recap • TITIR
  • Dua korporasi, PT MAP dan PT GAP, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kebakaran hutan.
  • PT GAP, perusahaan asal Singapura, terkait kebakaran di Kecamatan Kota Besi, Kalimantan Tengah, luas 901,4 hektare.
  • Penyidikan PT GAP dimulai 9 September 2026, penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
  • PT MAP tersangka karena pembukaan lahan di Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
  • Penetapan tersangka berdasarkan pembuktian menyeluruh dari kegiatan lapangan dan kewajiban hukum perusahaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Wabup Bogor Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi soal Kasus Upah Pungut (Detik · 5 menit lalu)Geger Pabrik Petrokimia Hilang Duit Rp231 M Akibat Penipuan Email (CNBC Indonesia · 11 menit lalu)Desak Kepastian Kasus H. Sugianto, Madura Asli Sedarah Gelar Aksi Damai di Bareksrim (JPNN · 11 menit lalu)Prabowo: Pemimpin Unggul Harus Diseleksi yang Baik (CNN Indonesia · 16 menit lalu)