Hukum
Habiburokhman tekankan RUU Perampasan Aset pulihkan kerugian korban
Antara · 58 menit lalu
Sumber: Antara · 58 menit lalu
Recap • TITIR
- RUU Perampasan Aset diusulkan untuk mempercepat pemulihan kerugian korban tindak pidana di sektor keuangan.
- Habiburokhman menyebut penguatan Pasal 38 ayat (3) sebagai kunci agar hakim punya landasan hukum tegas.
- Ketua Komisi III DPR RI mengusulkan perubahan pasal agar hakim wajib mendahulukan pemulihan hak korban.
- Usulan ini dimaksudkan untuk memperkuat proses pemulihan kerugian korban secara hukum.
- Perubahan pasal diharapkan memberi kepastian hukum dalam penanganan kasus tindak pidana keuangan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.