‹ Kembali
Hukum

Habiburokhman tekankan RUU Perampasan Aset pulihkan kerugian korban

Sumber: Antara · 58 menit lalu
Recap • TITIR
  • RUU Perampasan Aset diusulkan untuk mempercepat pemulihan kerugian korban tindak pidana di sektor keuangan.
  • Habiburokhman menyebut penguatan Pasal 38 ayat (3) sebagai kunci agar hakim punya landasan hukum tegas.
  • Ketua Komisi III DPR RI mengusulkan perubahan pasal agar hakim wajib mendahulukan pemulihan hak korban.
  • Usulan ini dimaksudkan untuk memperkuat proses pemulihan kerugian korban secara hukum.
  • Perubahan pasal diharapkan memberi kepastian hukum dalam penanganan kasus tindak pidana keuangan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Wabup Bogor Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi soal Kasus Upah Pungut (Detik · 6 menit lalu)Geger Pabrik Petrokimia Hilang Duit Rp231 M Akibat Penipuan Email (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)Desak Kepastian Kasus H. Sugianto, Madura Asli Sedarah Gelar Aksi Damai di Bareksrim (JPNN · 12 menit lalu)Prabowo: Pemimpin Unggul Harus Diseleksi yang Baik (CNN Indonesia · 16 menit lalu)