Hukum
PN Solo Tolak Gugatan Alumnus UGM untuk Tunjukkan Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- PN Solo menolak gugatan Jokowi menunjukkan ijazah S1 FKT UGM 1985.
- Penggugat meminta Jokowi tunjukkan ijazah asli tahun 1985 dari UGM Yogyakarta.
- Penggugat menilai tindakan Jokowi melanggar norma kepatutan dan perbuatan melawan hukum.
- Kuasa hukum penggugat mengaku puas gugatan ditolak dan menyebut dalilnya kandas.
- Kuasa hukum Jokowi menyatakan penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.