Hukum
IFW kecam pembunuhan ibu-anak di Madiun, minta optimalkan penyidikan
Antara · 35 menit lalu
Sumber: Antara · 35 menit lalu
Recap • TITIR
- IFW kecam pembunuhan ibu-anak di Madiun dan minta optimalkan penyidikan.
- Polda Jatim tetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana.
- Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
- Kedua korban diduga dibunuh 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Madiun.
- Penyelidikan dimulai dari laporan kehilangan korban berinisial DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.