‹ Kembali
Hukum

IFW kecam pembunuhan ibu-anak di Madiun, minta optimalkan penyidikan

Sumber: Antara · 35 menit lalu
Recap • TITIR
  • IFW kecam pembunuhan ibu-anak di Madiun dan minta optimalkan penyidikan.
  • Polda Jatim tetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana.
  • Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
  • Kedua korban diduga dibunuh 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Madiun.
  • Penyelidikan dimulai dari laporan kehilangan korban berinisial DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Cegah Bullying hingga Narkoba, Polresta Sidoarjo Apel Satgas ‘Polisi Jogo Sekolah’ (Berita Jatim · 3 menit lalu)Penyelidikan Kematian Aktris Hayden Panettiere Ditutup (Republika · 7 menit lalu)OJK Serahkan Temuan Baru, Aset Kasus Dana Syariah Disita Rp432 Miliar (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Terkuak! Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun Punya IQ Tinggi, Lulusan Kampus Ternama (iNews · 8 menit lalu)