‹ Kembali
Hukum

Bawa Molotov, 12 Orang di Malang Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Belasan pemuda di Malang ditetapkan tersangka setelah membawa bom molotov saat demo Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.
  • Polisi amankan 13 pemuda di Jalan Suropati, Klojen, Kota Malang sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu 28 Oktober 2026.
  • Dari 13 orang, 12 dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP karena membawa bom molotov dan mengatur orang lain untuk melakukan tindak pidana.
  • Polisi amankan 4 botol bom molotov dan 12 ponsel sebagai barang bukti perencanaan melempar bom ke DPRD Kota Malang.
  • Pihak kepolisian masih menyelidiki aktor intelektual dan penyandang dana di balik aksi tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KTP Warga Jatim-Kalimantan Dijual ke Jaringan Judi Online di Kamboja (Jatim Now · 4 menit lalu)Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Naik Penyidikan (iNews · 7 menit lalu)PPP Aceh Buka Suara soal Kader Jabat Ketua DPRK Digerebek Istri (CNN Indonesia · 12 menit lalu)IFW kecam pembunuhan ibu-anak di Madiun, minta optimalkan penyidikan (Antara · 13 menit lalu)