‹ Kembali
Hukum

Gugatan Dicabut Gibran Kami Siap BukaBukaan Penggugatnya Mundur

Sumber: Republika · 39 menit lalu
Recap • TITIR
  • Gugatan PT Mery Denny Indrayana dicabut oleh kuasa hukumnya.
  • Gibran Rakabuming menghormati proses peradilan di PTUN.
  • Gibran berharap proses peradilan lancar dan memberi kejelasan kepada masyarakat.
  • Indonesia dianggap negara hukum dengan pengadilan yang terhormat.
  • Pengadilan PTUN memiliki kewenangan mengungkap kebenaran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bikin Teh dari Ganja, Kurir Narkoba 12 Kg Dibekuk Polisi (JPNN · 3 menit lalu)Kowani Perkuat Pemberdayaan Perempuan Usai Terbit SK Menteri Hukum (Katadata · 6 menit lalu)Siap Buka-Bukaan Pendidikannya di PTUN, Wapres: Penggugatnya Malah Cabut Duluan | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)Anggota DPR minta pelaku karhutla diberikan pemberatan hukuman (Antara · 9 menit lalu)