Hukum
Gugatan Dicabut Gibran Kami Siap BukaBukaan Penggugatnya Mundur
Republika · 39 menit lalu
Sumber: Republika · 39 menit lalu
Recap • TITIR
- Gugatan PT Mery Denny Indrayana dicabut oleh kuasa hukumnya.
- Gibran Rakabuming menghormati proses peradilan di PTUN.
- Gibran berharap proses peradilan lancar dan memberi kejelasan kepada masyarakat.
- Indonesia dianggap negara hukum dengan pengadilan yang terhormat.
- Pengadilan PTUN memiliki kewenangan mengungkap kebenaran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.