Hukum
Perlukah Nusron Dijemput Paksa usai 2 Kali Mangkir Panggilan KPK? Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Nusron Wahid mangkir dua kali dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap HGB di Bogor.
- KPK memanggil Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam OTT 14 September 2026 di Bogor.
- Yudi Purnomo kritik Nusron mangkir karena alasan agenda kementerian yang menurunkan kecepatan proses hukum.
- Yudi Purnomo menilai kesaksian Nusron krusial untuk membongkar konstruksi perkara dari OTT KPK.
- KPK belum berhasil menghadirkan Nusron meski telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.