‹ Kembali
Hukum

12 Orang Jadi Tersangka Usai Bawa Molotov Saat Demo di Malang, Diduga akan Picu Kerusuhan

Sumber: Tribunnews · 44 menit lalu
Recap • TITIR
  • Belasan pemuda di Malang ditetapkan tersangka setelah membawa bom molotov saat demo Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.
  • Polisi amankan 13 pemuda di Jalan Suropati, Klojen, Kota Malang sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu 28 Oktober 2026.
  • Dari 13 orang, 12 dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP karena membawa bom molotov dan mengatur orang lain untuk melakukan tindak pidana.
  • Polisi amankan 4 botol bom molotov dan 12 ponsel sebagai barang bukti perencanaan melempar bom ke DPRD Kota Malang.
  • Pihak kepolisian masih menyelidiki aktor intelektual dan penyandang dana di balik aksi tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Panggil Wabup Bogor Terkait Kasus Upah Pungut (Okezone · 3 menit lalu)Gibran Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN: Semua Berkas Sudah Disiapkan (Okezone · 5 menit lalu)Polisi Tangkap Penjambret Mahasiswi di Depok, Pelaku Ternyata Residivis (JPNN · 5 menit lalu)MA Tolak Kasasi Jaksa, Delpedro Marhaen Dkk Tetap Bebas di Kasus Penghasutan (Detik · 6 menit lalu)