‹ Kembali
Hukum

Bawa Bom Molotov Saat Demo, Belasan Pemuda di Malang Ditetapkan Tersangka

Sumber: Jatim Now · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Belasan pemuda di Malang ditetapkan tersangka setelah membawa bom molotov saat demo Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.
  • Polisi amankan 13 pemuda di Jalan Suropati, Klojen, Kota Malang sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu 28 Oktober 2026.
  • Dari 13 orang, 12 dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP karena membawa bom molotov dan mengatur orang lain untuk melakukan tindak pidana.
  • Polisi amankan 4 botol bom molotov dan 12 ponsel sebagai barang bukti perencanaan melempar bom ke DPRD Kota Malang.
  • Pihak kepolisian masih menyelidiki aktor intelektual dan penyandang dana di balik aksi tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

MK Tolak Gugatan 4 Warga Palangka Raya Korban Karhutla (Detik · 8 menit lalu)Fakta Sidang Silmy Karim: KPK Respons Kemunculan Kode Menteri 'Rama' Terkait Jatah Rp 40 Juta (Tribunnews · 9 menit lalu)Gerilya Politik dan Hukum Guncang Kursi Wapres Gibran (CNN Indonesia · 9 menit lalu)Sidang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Hadirkan Dosen hingga Guru Ngaji sebagai Saksi Meringankan (Tribunnews · 10 menit lalu)