Hukum
Bawa Bom Molotov Saat Demo, Belasan Pemuda di Malang Ditetapkan Tersangka
Jatim Now · 1 jam lalu
Sumber: Jatim Now · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Belasan pemuda di Malang ditetapkan tersangka setelah membawa bom molotov saat demo Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.
- Polisi amankan 13 pemuda di Jalan Suropati, Klojen, Kota Malang sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu 28 Oktober 2026.
- Dari 13 orang, 12 dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP karena membawa bom molotov dan mengatur orang lain untuk melakukan tindak pidana.
- Polisi amankan 4 botol bom molotov dan 12 ponsel sebagai barang bukti perencanaan melempar bom ke DPRD Kota Malang.
- Pihak kepolisian masih menyelidiki aktor intelektual dan penyandang dana di balik aksi tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.