‹ Kembali
Hukum

Sidang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Hadirkan Dosen hingga Guru Ngaji sebagai Saksi Meringankan

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Waketum MUI Anwar Abbas jadi saksi meringankan sidang Yaqut Cholil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar atas penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
  • Pengisian kuota haji khusus dilakukan tanpa landasan kajian teknis dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Kerugian negara mencapai Rp438,22 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK.
  • Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK panggil ulang Wakil Bupati Bogor dan empat saksi di Polres Bogor (Antara · 6 menit lalu)Polresta Tangerang Bongkar 3 Rumah Produksi Jaringan Narkoba Sintetis (CNN Indonesia · 11 menit lalu)Jokowi Bicara Pemanggilan Sidang Roy Suryo-Tifa, Ungkap Kesiapan untuk Hadir Jika Diundang (Tribunnews · 15 menit lalu)Rizal Terdakwa Kasus Bea Cukai Bantah Terima Rp 14 M dari Bos Kargo (Detik · 17 menit lalu)