Hukum
MK Tolak Gugatan 4 Warga Palangka Raya Korban Karhutla
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MK menolak gugatan empat warga Palangka Raya soal UU Penanggulangan Bencana.
- Gugatan menyerang makna 'memadai' dalam Pasal 6 e dan 8 d UU 24/2007.
- Pemohon klaim kerugian konstitusional akibat asap karhutla tahun 2026.
- MK menyebut 'memadai' harus dipahami secara sistematis dalam tiga tahap penanggulangan.
- Pemaknaan bersyarat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempersempit makna 'memadai'.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.