‹ Kembali
Hukum

MK Tolak Gugatan 4 Warga Palangka Raya Korban Karhutla

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK menolak gugatan empat warga Palangka Raya soal UU Penanggulangan Bencana.
  • Gugatan menyerang makna 'memadai' dalam Pasal 6 e dan 8 d UU 24/2007.
  • Pemohon klaim kerugian konstitusional akibat asap karhutla tahun 2026.
  • MK menyebut 'memadai' harus dipahami secara sistematis dalam tiga tahap penanggulangan.
  • Pemaknaan bersyarat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempersempit makna 'memadai'.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK panggil ulang Wakil Bupati Bogor dan empat saksi di Polres Bogor (Antara · 4 menit lalu)Polresta Tangerang Bongkar 3 Rumah Produksi Jaringan Narkoba Sintetis (CNN Indonesia · 10 menit lalu)Jokowi Bicara Pemanggilan Sidang Roy Suryo-Tifa, Ungkap Kesiapan untuk Hadir Jika Diundang (Tribunnews · 13 menit lalu)Rizal Terdakwa Kasus Bea Cukai Bantah Terima Rp 14 M dari Bos Kargo (Detik · 16 menit lalu)