‹ Kembali
Hukum

Anwar Abbas Ungkap Penunjukannya sebagai Wakil Amirul Hajj di Sidang Korupsi Kuota Haji

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Waketum MUI Anwar Abbas jadi saksi meringankan sidang Yaqut Cholil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar atas penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
  • Pengisian kuota haji khusus dilakukan tanpa landasan kajian teknis dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Kerugian negara mencapai Rp438,22 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK.
  • Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Belajar dari Demo 28 Oktober, Pengamat Minta Evaluasi Pengamanan Kepolisian (Tribunnews · 1 jam lalu)Selain Uang Loket Tiap Bulan, Silmy Karim Didakwa Terima Graifikasi Rp33,94 Miliar (JPNN · 1 jam lalu)Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, Praktisi Kepolisian Soroti Dominasi Relasi antara Pria dan Wanita (Tribunnews · 1 jam lalu)Menlu Singapura ke Jakarta Temui Prabowo, 8 Bos Sawit Terbang ke Singapura (Warta Ekonomi · 1 jam lalu)