Hukum
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, Praktisi Kepolisian Soroti Dominasi Relasi antara Pria dan Wanita
Tribunnews · 51 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 51 menit lalu
Recap • TITIR
- Pembunuhan ibu dan anak di Madiun diduga dipicu perselisihan dengan suami siri korban DBM.
- Polisi memeriksa 16 saksi dalam mengusut kasus pembunuhan tersebut.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
- Kasus ini dianggap contoh kekerasan berbasis gender terkait ketimpangan relasi antara pria dan wanita.
- Motif pembunuhan belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.