‹ Kembali
Hukum

Selain Uang Loket Tiap Bulan, Silmy Karim Didakwa Terima Graifikasi Rp33,94 Miliar

Sumber: JPNN · 6 jam lalu
Recap • TITIR
  • Silmy Karim didakwa terima gratifikasi Rp 33,94 miliar berbentuk uang dan saham.
  • Gratifikasi diterima saat menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026.
  • Uang tunai sebesar Rp 2,56 miliar diterima dua kali, Rp 960 juta pada 19 Agustus 2025 dan Rp 1,6 miliar dari 25 Agustus 2025 hingga.
  • Rp 31,38 miliar diterima dalam bentuk saham yang dibeli dari 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025.
  • Gratifikasi dianggap suap, tidak memiliki alas hak sah menurut hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Wanita di Bekasi Tewas Tertabrak Motor Saat Jogging Malam Hari (Detik · 19 menit lalu)Polda DIY Pulangkan 34 Orang yang Sempat Ditahan Saat Kericuhan di Malioboro (JPNN · 22 menit lalu)Tragedi Miras Oplosan di Cirebon Tewaskan 3 Remaja, Alkohol 96 Persen dan Sampel Muntahan Diamankan (Tribunnews · 23 menit lalu)Tim Kuasa Hukum Wapres Tolak Pencabutan Gugatan Ijazah di PTUN | LPP RRI (RRI · 31 menit lalu)