‹ Kembali
Hukum

Berkas Mbak Misri di Kasus Pembunuhan Brigadir MN Sudah Lengkap

Sumber: JPNN · 58 menit lalu
Recap • TITIR
  • Berkas perkara Misri dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
  • Barang bukti yang ditemukan mencapai 600 ton.
  • Misri dikenakan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan.
  • Tersangka Misri tidak dihentikan secara penahanan.
  • I Made Yogi dan Gede Aris divonis masing-masing 14 dan 3 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Belajar dari Demo 28 Oktober, Pengamat Minta Evaluasi Pengamanan Kepolisian (Tribunnews · 33 menit lalu)Selain Uang Loket Tiap Bulan, Silmy Karim Didakwa Terima Graifikasi Rp33,94 Miliar (JPNN · 37 menit lalu)Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, Praktisi Kepolisian Soroti Dominasi Relasi antara Pria dan Wanita (Tribunnews · 41 menit lalu)Menlu Singapura ke Jakarta Temui Prabowo, 8 Bos Sawit Terbang ke Singapura (Warta Ekonomi · 58 menit lalu)