Hukum
Berkas Mbak Misri di Kasus Pembunuhan Brigadir MN Sudah Lengkap
JPNN · 58 menit lalu
Sumber: JPNN · 58 menit lalu
Recap • TITIR
- Berkas perkara Misri dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
- Barang bukti yang ditemukan mencapai 600 ton.
- Misri dikenakan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan.
- Tersangka Misri tidak dihentikan secara penahanan.
- I Made Yogi dan Gede Aris divonis masing-masing 14 dan 3 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.