Hukum
Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6,82 Miliar, Kejati Tetapkan 3 Tersangka
iNews · 1 jam lalu
Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kejati Banten tetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi PT ABM.
- Tersangka terdiri dari mantan pejabat PT ABM berinisial TBM dan dua pihak swasta berinisial AS dan AN.
- Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi mencapai Rp6,82 miliar.
- Penyidik menduga penyimpangan dalam kerja sama perdagangan melalui Divisi Sales and Marketing PT ABM.
- Dua tersangka dipanggil hari ini, satu hadir berinisial AS.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.