Hukum
Eks-Presiden Korsel Yoon Hadapi Dakwaan Mati atas Tuduhan Kudeta dan Makar
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Mantan Presiden Yoon Suk Yeol dihadapkan pada hukuman mati atas tuduhan kudeta dan makar.
- Jaksa khusus Korea Selatan menuntut hukuman mati karena tindakan Yoon mengancam demokrasi.
- Dekret darurat militer Yoon hanya bertahan beberapa jam dan dicabut kabinetnya.
- Parlemen memakzulkan Yoon pada 14 Desember 2024 dan Mahkamah Konstitusi menghentikannya April 2025.
- Yoon kembali ditahan Juli 2025 dan menghadapi berbagai persidangan terkait darurat militer.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.