‹ Kembali
Hukum

DPR Minta PPNS Kehutanan Tak Ragu Pidanakan 125 Pelaku Karhutla

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta PPNS Kehutanan bertindak tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan.
  • Alex Indra Lukman meminta 125 subjek hukum diduga pelaku karhutla diseret ke ranah pidana.
  • Subjek hukum tersebut terdiri dari korporasi maupun perorangan.
  • Permintaan itu disampaikan agar penegakan hukum karhutla tidak ragu dilakukan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Mencekam, Polisi Tembak Mati Penyerang di Luar Kedubes Israel (CNBC Indonesia · 11 menit lalu)Periksa Anggota DPRD Vinna Ledy, KPK Cecar Dugaan Gratifikasi Mobil-Apartemen (Detik · 13 menit lalu)Ade Darmawan Sebut Denny Indrayana Politisasi Hukum usai Cabut Gugatan di PTUN (iNews · 17 menit lalu)Banyak penegak hukum tidak terapkan UU TPKS tangani kekerasan seksual (Antara · 18 menit lalu)