‹ Kembali
Hukum

Banyak penegak hukum tidak terapkan UU TPKS tangani kekerasan seksual

Sumber: Antara · 58 menit lalu
Recap • TITIR
  • Banyak aparat penegak hukum tidak terapkan UU TPKS dalam menangani kekerasan seksual.
  • Penyidik kembali gunakan undang-undang ITE atau pasal KUHP yang melemahkan korban.
  • UU TPKS masih menghadapi tantangan implementasi sejak disahkan 9 Mei 2022.
  • Polres banyak yang tidak memiliki divisi siber, sehingga kasus harus dirujuk ke Polda.
  • Korban di Kabupaten Muna harus pergi ke Polda Sulawesi Tenggara untuk melaporkan kasus.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dugaan Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Diduga Cekcok soal Pembagian Waktu (Tribunnews · 5 menit lalu)KPK Dalami Anggota DPRD Bengkulu Vinna soal Aset Mobil, Apartemen dari pihak Swasta | LPP RRI (RRI · 7 menit lalu)Tahanan Kasus Pencabulan di Polres Tasikmalaya Kota Diduga Kabur Usai Buang Sampah (Tribunnews · 8 menit lalu)Polisi ungkap puntung rokok picu kebakaran TPA Supit Urang Malang (Antara · 9 menit lalu)