Hukum
Banyak penegak hukum tidak terapkan UU TPKS tangani kekerasan seksual
Antara · 58 menit lalu
Sumber: Antara · 58 menit lalu
Recap • TITIR
- Banyak aparat penegak hukum tidak terapkan UU TPKS dalam menangani kekerasan seksual.
- Penyidik kembali gunakan undang-undang ITE atau pasal KUHP yang melemahkan korban.
- UU TPKS masih menghadapi tantangan implementasi sejak disahkan 9 Mei 2022.
- Polres banyak yang tidak memiliki divisi siber, sehingga kasus harus dirujuk ke Polda.
- Korban di Kabupaten Muna harus pergi ke Polda Sulawesi Tenggara untuk melaporkan kasus.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.