Hukum
Putusan MK soal Gugatan UU IKN: Pemindahan Ibu Kota Tak Bisa Buru-buru
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MK menegaskan pemindahan ibu kota harus disiapkan secara matang dan menyeluruh.
- MK menilai ketiadaan batas waktu Keppres diperlukan karena kesiapan IKN belum rampung.
- MK menyebut pemindahan terburu-buru berpotensi ganggu pelayanan publik dan kepastian hukum.
- Tiga mahasiswa mengajukan gugatan soal ketidakpastian hukum karena tidak ada batas waktu Keppres.
- MK menolak permohonan karena tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan ketentuan yang diuji.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.