‹ Kembali
Hukum

Putusan MK soal Gugatan UU IKN: Pemindahan Ibu Kota Tak Bisa Buru-buru

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK menegaskan pemindahan ibu kota harus disiapkan secara matang dan menyeluruh.
  • MK menilai ketiadaan batas waktu Keppres diperlukan karena kesiapan IKN belum rampung.
  • MK menyebut pemindahan terburu-buru berpotensi ganggu pelayanan publik dan kepastian hukum.
  • Tiga mahasiswa mengajukan gugatan soal ketidakpastian hukum karena tidak ada batas waktu Keppres.
  • MK menolak permohonan karena tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan ketentuan yang diuji.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi Tangkap 12 Orang Diduga Bawa Bom Molotov Pasca Demo Kondusif di Malang (Berita Jatim · 10 menit lalu)PBNU Dukung Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Usut Tuntas! (Detik · 11 menit lalu)Daftar 8 Pejabat Diduga Terima Setoran di Kasus Korupsi Silmy Karim (CNN Indonesia · 12 menit lalu)Komisi III DPR: 20 korporasi tersangka karhutla bukti kerja serius Polri (Antara · 15 menit lalu)