‹ Kembali
Hukum

BGN Perketat Pengawasan MBG, SPK SPPG Wajib Diperbarui dan Dilegalisasi Notaris

Sumber: Medcom · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • BGN wajibkan SPPG perbarui SPK yang diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris.
  • Pada 16 Oktober 2026, 21.527 SPPG mengisi formulir pembaruan data.
  • Hanya 3.479 berkas SPPG dinyatakan lengkap setelah pembaruan.
  • BGN menolak praktik percaloan, pemberian tip, dan pengadaan bermasalah di MBG.
  • Pembaruan SPK SPPG menjadi bagian dari pengawasan ketat BGN terhadap MBG.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Kaltim tetapkan 31 orang dan dua korporasi tersangka karhutla (Antara · 3 menit lalu)Polisi Sebut 19 Peserta Aksi 28 Oktober yang Ditangkap Diserahkan kepada LBH (Republika · 8 menit lalu)Hadiri Sidang Yaqut Anwar Abbas Sampaikan Manfaat Pembagian Kuota Haji Tambahan (Republika · 13 menit lalu)Polisi: Nenek di Depok Siram Cucu dengan Minyak Tanah Sebelum Membakarnya (JPNN · 13 menit lalu)