Hukum
BGN Perketat Pengawasan MBG, SPK SPPG Wajib Diperbarui dan Dilegalisasi Notaris
Medcom · 1 jam lalu
Sumber: Medcom · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- BGN wajibkan SPPG perbarui SPK yang diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris.
- Pada 16 Oktober 2026, 21.527 SPPG mengisi formulir pembaruan data.
- Hanya 3.479 berkas SPPG dinyatakan lengkap setelah pembaruan.
- BGN menolak praktik percaloan, pemberian tip, dan pengadaan bermasalah di MBG.
- Pembaruan SPK SPPG menjadi bagian dari pengawasan ketat BGN terhadap MBG.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.