‹ Kembali
Hukum

Legislator PKS Dukung Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Sumber: Detik · 35 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla di Indonesia.
  • 3 dari 20 tersangka adalah PMA asal Malaysia dan Singapura, termasuk PT HKI, PT AI, dan PT RKA.
  • PT API (PMA Korea Selatan) juga menjadi tersangka dengan luas lahan terbakar 351 ha.
  • 16 tersangka lainnya adalah perusahaan dalam negeri, termasuk PT BOS, PT AER, dan PT SAE.
  • Tersangka dikenakan Pasal 98, 99, dan 108 UU No. 32 Tahun 2009 dengan hukuman 3–5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar–Rp15 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gugatan Suket Gibran di PTUN Dicabut, Andi Azwan: seperti Dagelan Tak Hormati Hukum (Sindonews · 6 menit lalu)Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Kasus Karhutla (Media Indonesia · 8 menit lalu)Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar (Media Indonesia · 9 menit lalu)Dugaan Penyekapan 10 ART di Surabaya, Polisi Sebut Ditampung Sebelum Disalurkan (JPNN · 9 menit lalu)