‹ Kembali
Hukum

Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Sumber: Media Indonesia · 56 menit lalu
Recap • TITIR
  • Silmy Karim didakwa memeras pemohon izin tinggal WNA dengan nilai Rp168,9 miliar.
  • Jaksa KPK menyebut Silmy pribadi menerima Rp1,2 miliar dari praktik pemerasan.
  • Modus pemerasan melibatkan persulitan proses penerbitan dokumen keimigrasian.
  • Aliran dana memperkaya pejabat seperti Saffar Muhammad Godam dan Jaya Saputra.
  • KPK menggeledah rumah Silmy di Kebayoran Baru untuk mencari bukti kasus pemerasan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPKP Jakpus vaksin 4.590 HPR hingga Oktober 2026 (Antara · 3 menit lalu)Polisi Pulangkan 19 Orang Usai Aksi 28 Oktober, Imbau Jaga Ketertiban Umum (Okezone · 14 menit lalu)Rumah-Mobil Disita, Anggota DPRD Vinna Ledy No Comment Usai Diperiksa KPK (Detik · 15 menit lalu)Kantor DLH Klaten Digeledah, KPK Cari Bukti Tambahan Kasus Hamenang (Sindonews · 16 menit lalu)