Hukum
Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar
Media Indonesia · 56 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 56 menit lalu
Recap • TITIR
- Silmy Karim didakwa memeras pemohon izin tinggal WNA dengan nilai Rp168,9 miliar.
- Jaksa KPK menyebut Silmy pribadi menerima Rp1,2 miliar dari praktik pemerasan.
- Modus pemerasan melibatkan persulitan proses penerbitan dokumen keimigrasian.
- Aliran dana memperkaya pejabat seperti Saffar Muhammad Godam dan Jaya Saputra.
- KPK menggeledah rumah Silmy di Kebayoran Baru untuk mencari bukti kasus pemerasan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.