‹ Kembali
Hukum

Polisi Pulangkan 19 Orang Usai Aksi 28 Oktober, Imbau Jaga Ketertiban Umum

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri menghormati hak warga menyampaikan pendapat di muka umum sesuai undang-undang.
  • Keamanan dan ketertiban dijaga melalui kerja sama antara polisi dan masyarakat.
  • Polri hadir untuk pelayanan, bukan menghalangi, dalam aksi penyampaian pendapat.
  • Masyarakat diminta menghormati hak orang lain dan menghindari tindakan provokatif.
  • Penyampaian aspirasi di muka umum diharapkan aman, damai, dan kondusif.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

MUI Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla (Detik · 4 menit lalu)Kapolda Kalteng komitmen penegakan kasus karhutla tuntas (Antara · 5 menit lalu)KPK Geledah Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Klaten (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Jokowi Siap Hadir dan Buka-bukaan soal Ijazah di Sidang Roy Suryo (CNN Indonesia · 9 menit lalu)