Hukum
Polisi Pulangkan 19 Orang Usai Aksi 28 Oktober, Imbau Jaga Ketertiban Umum
Okezone · 1 jam lalu
Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri menghormati hak warga menyampaikan pendapat di muka umum sesuai undang-undang.
- Keamanan dan ketertiban dijaga melalui kerja sama antara polisi dan masyarakat.
- Polri hadir untuk pelayanan, bukan menghalangi, dalam aksi penyampaian pendapat.
- Masyarakat diminta menghormati hak orang lain dan menghindari tindakan provokatif.
- Penyampaian aspirasi di muka umum diharapkan aman, damai, dan kondusif.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.