Hukum
Mantan Presiden Korsel Kembali Dituntut Hukuman Mati
Detik · 34 menit lalu
Sumber: Detik · 34 menit lalu
Recap • TITIR
- Jaksa Korsel menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol.
- Tuntutan itu berdasarkan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024.
- Darurat militer dicabut kembali oleh Majelis Nasional Korsel beberapa jam setelah dideklarasikan.
- Mahkamah Konstitusi Korsel memakzulkan Yoon pada April 2025 dan mencopotnya dari jabatan.
- Istri Yoon dan sejumlah pejabat era Yoon dijatuhi hukuman penjara atas kasus yang sama.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.