‹ Kembali
Hukum

Mantan Presiden Korsel Kembali Dituntut Hukuman Mati

Sumber: Detik · 34 menit lalu
Recap • TITIR
  • Jaksa Korsel menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol.
  • Tuntutan itu berdasarkan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024.
  • Darurat militer dicabut kembali oleh Majelis Nasional Korsel beberapa jam setelah dideklarasikan.
  • Mahkamah Konstitusi Korsel memakzulkan Yoon pada April 2025 dan mencopotnya dari jabatan.
  • Istri Yoon dan sejumlah pejabat era Yoon dijatuhi hukuman penjara atas kasus yang sama.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gugatan Suket Gibran di PTUN Dicabut, Andi Azwan: seperti Dagelan Tak Hormati Hukum (Sindonews · 6 menit lalu)Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Kasus Karhutla (Media Indonesia · 8 menit lalu)Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar (Media Indonesia · 9 menit lalu)Dugaan Penyekapan 10 ART di Surabaya, Polisi Sebut Ditampung Sebelum Disalurkan (JPNN · 9 menit lalu)