‹ Kembali
Hukum

Tolak Usulan Perampasan Harta Pejabat tak Masuk LHKPN, Eks Wakil Ketua KPK Jelaskan Bahayanya

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menolak usulan perampasan harta pejabat yang tidak dicatatkan dalam LHKPN.
  • Perampasan aset merupakan instrumen pidana yang membutuhkan pembuktian valid dan prosedural sesuai hukum acara pidana.
  • LHKPN adalah instrumen administratif untuk transparansi, pengawasan, dan pencegahan korupsi.
  • Ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN tidak otomatis membuktikan harta berasal dari tindak pidana.
  • Pelanggaran pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Indonesia terus dorong kerja sama hukum ASEAN atasi kejahatan siber (Antara · 1 menit lalu)Denny Indrayana Mendadak Cabut Gugatan Pendidikan Gibran di PTUN, PSI: Takut Ya Kalau... (Warta Ekonomi · 7 menit lalu)Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Lahan (iNews · 8 menit lalu)Gubernur Kalbar Dukung Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla (Detik · 8 menit lalu)