Hukum
Tolak Usulan Perampasan Harta Pejabat tak Masuk LHKPN, Eks Wakil Ketua KPK Jelaskan Bahayanya
Republika · 1 jam lalu
Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menolak usulan perampasan harta pejabat yang tidak dicatatkan dalam LHKPN.
- Perampasan aset merupakan instrumen pidana yang membutuhkan pembuktian valid dan prosedural sesuai hukum acara pidana.
- LHKPN adalah instrumen administratif untuk transparansi, pengawasan, dan pencegahan korupsi.
- Ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN tidak otomatis membuktikan harta berasal dari tindak pidana.
- Pelanggaran pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.