‹ Kembali
Hukum

Gubernur Kalbar Dukung Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Sumber: Detik · 43 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla di Indonesia.
  • 3 dari 20 tersangka adalah PMA asal Malaysia dan Singapura, termasuk PT HKI, PT AI, dan PT RKA.
  • PT API (PMA Korea Selatan) juga menjadi tersangka dengan luas lahan terbakar 351 ha.
  • 16 tersangka lainnya adalah perusahaan dalam negeri, termasuk PT BOS, PT AER, dan PT SAE.
  • Tersangka dikenakan Pasal 98, 99, dan 108 UU No. 32 Tahun 2009 dengan hukuman 3–5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar–Rp15 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kronologi Beras SPHP Dioplos: Mitra Bulog Pesan 4 Ton-Dikemas Ulang Jadi 50 Kg (Detik · 6 menit lalu)Nenek Asal Brebes Linglung Cari Keluarga di Panti Jakbar, Polisi Bantu Pulangkan (Detik · 12 menit lalu)Polisi Tetapkan 245 Tersangka Perorangan terkait Karhutla (Republika · 14 menit lalu)Polda Kaltim Ungkap 37 Kasus Karhutla, 33 Tersangka Termasuk 2 Perusahaan Dibekuk (Media Indonesia · 19 menit lalu)