‹ Kembali
Hukum

Polisi Tetapkan 245 Tersangka Perorangan terkait Karhutla

Sumber: Republika · 55 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla di Indonesia.
  • 3 dari 20 tersangka adalah PMA asal Malaysia dan Singapura, termasuk PT HKI, PT AI, dan PT RKA.
  • PT API (PMA Korea Selatan) juga menjadi tersangka dengan luas lahan terbakar 351 ha.
  • 16 tersangka lainnya adalah perusahaan dalam negeri, termasuk PT BOS, PT AER, dan PT SAE.
  • Tersangka dikenakan Pasal 98, 99, dan 108 UU No. 32 Tahun 2009 dengan hukuman 3–5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar–Rp15 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Denny Indrayana: Kemendikdasmen Tak Bisa Tunjukkan Bukti Ijazah Gibran (CNN Indonesia · 5 menit lalu)19 Orang Diamankan Polisi Saat Aksi di Jakarta Dipulangkan (Detik · 5 menit lalu)KPK Geledah Kantor DLH Klaten Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)VIDEO: Polisi Serbia Tembak Mati Penyerang di Depan Kedubes Israel (CNN Indonesia · 12 menit lalu)